Pertanyaan
.
Memperhatikan permohonan fatwa No. 224 tahun 2208 yang berisi:
.
Sudah umum berlaku di seluruh kantor pemerintah dan yang lainnya di Mesir, pencantuman basmalah, ayat-ayat Alquran dan Nama Allah serta Asma`ul Husna di surat-surat permohonan. Kemudian surat-surat permohonan itu dibuang di dalam kotak sampah atau dibiarkan begitu saja di jalan-jalan sehingga diinjak-injak oleh orang-orang. Di samping itu, hal ini juga terjadi pada lembaran-lembaran Alquran, sehingga mengakibatkan pelecehan terhadap kesucian kalimat-kalimat yang mulia tersebut, ayat-ayat Alquran dan Asma`ul husna. Apa hukum hal ini?
.
Jawaban
Dewan Fatwa
Merupakan perkara agama yang.. sudah diketahui secara umum tentang tidak bolehnya membiarkan nama Allah dan firman-Nya serta nama Nabi saw. dan sabdanya dalam keadaan terhina. Adapun orang yang memang melakukannya dengan tujuan untuk menghinakannya, maka dia telah murtad dan keluar dari agama Islam. Akan tetapi, jika orang yang melakukannya karena tidak perhatian terhadapnya dan tidak mau repot disebabkan lebih mengutamakan urusan dunia daripada urusan akhirat, maka dia telah melakukan dosa besar. Hukum ini berlaku jika dia mengetahui keharaman itu, sengaja melakukannya, berdasarkan kemauannya sendiri, tidak lupa dan tidak dipaksa.
Menuliskan ayat Alquran dan nama Allah di kertas, wadah pembungkus, plastik, surat permohonan dan lainnya telah menjadi fenomena umum di masyarakat kita. Sehingga, usaha untuk selalu menjaga kata-kata suci itu menjadi sesuatu yang sangat berat bagi kaum muslimin, karena hal itu di luar kemampuan mereka yang terbatas. Maka, pelecehan terhadap benda-benda yang diagungkan tersebut tidak dapat dihalangi karena alasan umum al-balwa (hal umum yang terjadi dalam masyarakat) dan karena tidak mampu dihindari.
Oleh karena itulah, masalah ini memerlukan adanya kerjasama dari semua pihak agar mereka dapat terbebas dari perbuatan dosa ini. Jika dapat dihindari penggunaan kata-kata yang disucikan itu pada surat permohonan, kertas pembungkus, plastik dan lain sebagainya, maka hal itu harus dilakukan dan tidak boleh dilanggar.
Ini adalah seruan bagi pihak yang mencantumkan kata-kata yang disucikan itu pada benda-benda yang disebutkan di atas. Seruan kedua kami tujukan kepada pemerintah agar membuat peraturan guna mengumpulkan benda-benda yang mengandung kata-kata itu serta bersikap penuh perhatian terhadap benda seperti ini, yaitu dengan membakar atau mendaur ulangnya setelah tidak terpakai. Seruan ketiga kami tujukan kepada masyarakat yang mampu untuk mendirikan proyek daur ulang plastik, kertas dan lain sebagainya. Seruan terakhir kami tujukan kepada segenap masyarakat agar sedapat mungkin bersikap hati-hati dan tidak teledor ketika berinteraksi dengan benda-benda seperti ini, yaitu dengan merobeknya atau membakarnya dengan baik.
Allah berfirman,
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (Al-Hajj: 30).
Dan firman-Nya,
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32).
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
Sumber:
http://www.dar-alifta.org
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar